Begini Cara Mendaftar Petugas Damkar DKI Jakarta

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:02 WIB
loading...
Begini Cara Mendaftar...
Petugas damkar kini tak hanya bertugas memadamkan kebakaran, tapi juga mengatasi pengaduan masyarakat terkait kedaruratan lainnya yang membahayakan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyak orang bertanya bagaimana cara mendaftar petugas pemadam kebakaran (damkar) DKI Jakarta? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik kualifikasi umum maupun khusus.

Apalagi saat ini petugas damkar tak hanya bertugas memadamkan kebakaran . Petugas damkar mesti siap mengatasi pengaduan masyarakat terkait kedaruratan lainnya yang membahayakan.



Misalnya, mengevakuasi ular sanca yang masuk rumah warga, mengevakuasi sarang tawon yang meresahkan warga, hingga membantu melepaskan cincin yang tidak bisa dilepas dari jari warga.

Lalu, bagaimana caranya jadi petugas damkar? Dikutip dari Pengumuman Pengadaan Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan Pada Suku Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023, berikut persyaratan menjadi petugas damkar DKI Jakarta dan tata cara pendaftarannya.

A. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta.
3. Berusia paling sedikit 18 tahun; maksimal 56 tahun per 1 Januari 2023.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan memilih hanya 1 formasi kebutuhan yang diminati.
6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV).
7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar background merah.
8. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri yang masih berlaku.
9. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah yang masih berlaku.
10. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Instansi Pemerintah yang berwenang setelah dinyatakan lulus.
11. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
12. Memiliki kartu BPJS Kesehatan.
13. Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan melampirkan minimal sertifikat vaksin 1 dan 2.

B. Persyaratan Khusus Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
1. Laki-Laki.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Pendidikan minimal SLTA sederajat.
4. Diutamakan memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat 1.
5. Diutamakan yang telah berkontrak sebagai Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 dan memiliki Penilaian Prestasi Kinerja Tahun 2022 di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dengan penilaian kategori baik.
6. Surat pernyataan bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.

C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran melalui pengisian Formulir Google Form dengan link yang telah disediakan.
2. Mengunggah semua dokumen persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis dalam format pdf.
3. Format penamaan file sebagai berikut contoh: “nama file_nama pelamar” (KTP_Rohim/NPWP_Rohim).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Kunjungan...
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Wagub Doel Bakal Revitalisasi Semua Museum di Jakarta
Si Jago Merah Mengamuk!...
Si Jago Merah Mengamuk! Gudang Kardus di Penjaringan Terbakar
Pramono-Rano Temui Jaksa...
Pramono-Rano Temui Jaksa Agung, Minta Program Pemprov Jakarta Dikawal
Sambangi Lokasi Banjir,...
Sambangi Lokasi Banjir, Anggota DPRD Jakarta Soroti Masalah Sampah
Banjir Setinggi Leher...
Banjir Setinggi Leher Orang Dewasa Masih Genangi Rumah Warga di Pengadegan
Kolaborasi Pemprov Jakarta...
Kolaborasi Pemprov Jakarta dan BI Catatkan Deflasi di Februari
Warga Penghasilan Rendah...
Warga Penghasilan Rendah di Jakarta Bebas BPHTB-PBG, Ini Kriterianya
Hotel di Pasar Glodok...
Hotel di Pasar Glodok Kebakaran, 20 Unit Damkar Dikerahkan
Apel Siaga Jakarta,...
Apel Siaga Jakarta, 17 Sungai dan Kanal Dikeruk Serentak
Rekomendasi
Pertamina EP Serahkan...
Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Wilayah Migas ke Mitra KSO
Ifan Seventeen Buka...
Ifan Seventeen Buka Suara usai Penunjukannya sebagai Dirut PT PFN Dipertanyakan
Demi Sang Ayah, Peserta...
Demi Sang Ayah, Peserta Ini Tampil Memukau di Hadapan Para Juri di DMD Panggung Rezeki
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
33 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved