Olah TKP di Kopo Permai, Polisi Temukan 1 Juta Pil Trihexyfenidyl
Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Penangkapan Sarman dikembangkan hingga tersangka M Kholik dan Rahmat diringkus di Kopo Permai pada Rabu (22/7/2020). Sedangkan Tanto Suranto diamankan di Jalan Melong, Kota Cimahi pada hari yang sama.
Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampur bahan-bahan baku dan pencetakan pil. Dari tempat itu, polisi juga mengamankan sejumlah mesin pencetakan.
"Tersangka yang meracik semua bahan baku adalah Tanto. Dia tamatan SD, tetapi mendapat keahlian meracik obat dari seseorang, Udin. Udin ini sudah meninggal," tutur Dirres Narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, saat ini, petugas masih memburu salah seorang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan pil berbahaya ini. "Satu orang lain, L, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," kata Erlangga.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampur bahan-bahan baku dan pencetakan pil. Dari tempat itu, polisi juga mengamankan sejumlah mesin pencetakan.
"Tersangka yang meracik semua bahan baku adalah Tanto. Dia tamatan SD, tetapi mendapat keahlian meracik obat dari seseorang, Udin. Udin ini sudah meninggal," tutur Dirres Narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, saat ini, petugas masih memburu salah seorang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan pil berbahaya ini. "Satu orang lain, L, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," kata Erlangga.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(awd)
Lihat Juga :