DKI Belum Bisa Selesaikan Aduan THR Dalam Waktu Dekat, Ini Penyebabnya

Rabu, 14 Juni 2023 - 10:21 WIB
loading...
DKI Belum Bisa Selesaikan...
63 perusahaan di Jakarta hingga saat ini belum menunaikan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 pada karyawan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebutkan masih ada 63 perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 pada karyawan.

Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa memastikan waktu penyelesaian terkait aduan tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya barus mendapatkan dokumen yang lengkap.

“Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan,” kata Hari kepada awak media dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Parah! 63 Perusahaan di Jakarta Masih Belum Bayar THR Lebaran 2023

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan dokumen valid tersebut, pihaknya menemukan kendala pada pihak perusahaan yang sulit dihubungi dengan berbagai faktor dan alasan.

“PIC dari perusahaan tidak dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti, sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapatkan dokumen yang valid,” ujarnya.

“Selain itu ada juga alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap, sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan,” jelas dia.

Baca juga: Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 kepada para pekerja.

Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho menyebutkan 63 perusahaan tersebut berdasarkan data yang terhimpun hingga Senin (12/6/2023).

“Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan yang belum terselesaikan,” kata Hari saat dihubungi awak media, Selasa (13/6/2023).

Hari tidak merinci terkait perusahaan mana yang belum memenuhi hak para karyawan. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menyelesaikan terkait aduan tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved