Tiba di PN Jakarta Selatan, Ayah D Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Cs

Selasa, 13 Juni 2023 - 10:36 WIB
loading...
Tiba di PN Jakarta Selatan,...
Ayah D (17), Jonathan Latumahina tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedatangan Jonathan bakal memberikan kesaksian dalam sidang nanti. Foto: MPI/ Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Ayah D (17), Jonathan Latumahina tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelang sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) Cs, Selasa (13/6/2023). Adapun agenda sidang lanjutan hari ini yakni pemeriksaan saksi.

Pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi Jonathan Latumahina didampingi kuasa hukum dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba sekitar pukul 09.39 WIB. Terlihat ayah D itu mengenakan jaket hoodie berwarna hitam memasuki PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Cs, Agenda Pemeriksaan Saksi

Jonathan mengaku siap seribu persen memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus yang menimpa sang anak D.

"Siap seribu persen. Disimak saja ya. Nanti habis sidang kita ngobrol lagi tentang cover yang tidak tercover," kata Jonathan kepada awak media di PN Jaksel.

Jonathan yang juga pengurus GP Anshor itu menyebut ada sejumlah poin yang tidak tersampaikan di persidangan yang krusial.



"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang di persidangan yang menurut kami krusial banget," ucapnya.

Sementara itu, terlihat pula karangan bunga dengan hastag 'Kawal David' berjejer di pintu utama PN Jakarta Selatan. Salah satu karangan bunga pun memiliki pesan 'Jangan Sampai Cuan Membeli Keadilan'.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap D pada Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Baca juga: Begini Respons Jonathan Latumahina Soal Tuntutan JPU Terhadap AG Pacar Mario Dandy

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved