MA Segera Adili Mantan Pacar Mario Dandy Soal Kasasi Vonis 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan D

Jum'at, 09 Juni 2023 - 23:10 WIB
loading...
MA Segera Adili Mantan...
AG bersama tersangka penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (20) saat berfoto bersama. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, D (17). AG diketahui telah mengajukan kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari informasi laman resmi MA, perkara AG tercatat dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Sementara itu, saat ini status perkara dalam proses distribusi.

Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

“Tanggal Masuk, Kamis 8 Juni 2023,” tertulis di laman resmi MA seperti dikutip, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding di tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.



“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.

Di hari yang sama, kata dia, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding

“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor itu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Rekomendasi
Paraguay vs Prancis:...
Paraguay vs Prancis: Les Bleus Target Berikutnya La Albirroja?
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved