Fakta Baru Istri Korban KDRT Jadi Tersangka: Suami Aniaya Balqis 6 Kali Sejak 2014

Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:10 WIB
loading...
Fakta Baru Istri Korban...
Fakta baru terungkap pada kasus KDRT yang melibatkan pasutri di Depok yang keduanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Depok yang keduanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap istrinya, Putri Balqis.

"Kami temukan fakta baru ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, yang cukup parah sebanyak 6 kali," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.

Baca juga: Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Suami Terluka Parah pada Alat Kelamin

Timnya tengah melakukan penyelidikan di Palembang. Lantaran sang istri diketahui pernah berobat di sana. Berkat fakta tersebut, polisi membuka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani.

Meski demikian, polisi menyatakan sampai saat ini status keduanya masih tersangka. "Kita masih dalami terus dari kedua sisi," katanya.

Dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidangnya. "Objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan, dan sebagainya. Jadi kolaborasi inter profesi sehingga kita tetap berlanjut. Kita buat tim khusus untuk penanganan LP ini sehingga dalam waktu tidak terlalu lama kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," ujar Hengki.

Kasus KDRT di Depok ini sebelumnya ditangani Polres Metro Depok yang menetapkan pasutri menjadi tersangka. Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
6 Fakta Unik Vatikan,...
6 Fakta Unik Vatikan, Negara Kecil yang Jadi Sorotan Saat Natal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved