Pernah Ditipu Beli Tiket Blackpink, Penipu Konser Coldplay Ngaku Balas Dendam

Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:13 WIB
loading...
Pernah Ditipu Beli Tiket...
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penipuan konser Coldplay yakni pelaku BT (23). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pria berinisial BT (23), tersangka penipuan tiket konser Coldplay ditangkap polisi setelah dilaporkan seorang korbannya berinisal DA warga Tamansari, Jakarta Barat. Motif pelaku melakukan penipuan tersebut yakni ingin balas dendam.

”Karena dia (BT) kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (9/6/2023).

Tersangka mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama sewaktu ramai pembelian tiket konser Blackpink. “Jadi awal-awal akhir tahun 2022, dia memesan tiket Blackpink, kemudian di bulan Februari dia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp15 juta,” lanjutnya.

Baca juga: Polisi Gulung Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakbar, Begini Modusnya

Sebagaimana diketahui, BT melalukan penipuan terhadap korban DA terkait pembelian tiket Coldplay. Awal mula korban ditipu melalui akun media sosial twitter @ColdplayJKT.

”Korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka (BT). Selanjutnya korban mengirim pesan inbox ke twitter tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp (WA) ke korban dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898,” kata Syahduddi.

Baca juga: 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.5,5 juta dan melaporkan pelaku ke Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi penyidik mendapatkan petunjuk percakapan melalui aplikasi whatsapp antara pelaku dan korban.



Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari membentuk Tim Gabungan Opsnal hingga mengendus keberadaan pelaku disekitar Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut akhirnya ditangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT disangkakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Rekomendasi
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved