OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin

Jum'at, 09 Juni 2023 - 11:32 WIB
loading...
OJK Sebut 18 Pegadaian...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai atau pegadaian yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang tidak mengantongi izin alias ilegal jumlahnya jauh lebih besar. Foto SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai atau pegadaian yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang tidak mengantongi izin alias ilegal jumlahnya jauh lebih besar. OJK mencatat setidaknya ada 18 pegadaian ilegal karena belum mengantongi izin.

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebutsebagai langkah untuk melindungi masyarakat. "Ini sudah kami laporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat," ujar Parjiman, Kamis (8/6/2023). Baca juga: Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya



OJK juga telah melakukan tindakan terhadap pegadaian ilegal, salah satunya dengan menghentikan operasional pegadaian ilegal tersebut. Menurutnya, langkah penutupan operasional pegadaian tidak serta-merta dilakukan.

Sebelumnya, OJK telah melakukan peninjauan lapangan dan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait. "Sudah ada yang di Jalan Magelang, papan namanya sudah diturunkan. Operasionalnya juga dihentikan," sambungnya.

Parjiman menambahkan, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika akan menggunakan jasa pegadaian. Warga diminta untuk memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dan mengalami kerugian. Baca juga: Erick Thohir Dukung Edukasi Pengolahan Sampah untuk Masyarakat Kota Surakarta

Kamis kemarin, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman selakuKetua SWID DIY menggelar rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).

Parjiman menegaskan, di dalam Pasal 237 UU P2SK diatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa
sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap Pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” kata Parjiman.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Peduli Korban Bencana...
Peduli Korban Bencana Sumatera, 98 Resolution Network dan Pegadaian Gelar Aksi Sosial
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
Gantikan Hendri Saputra,...
Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Pemotongan Hewan Kurban di Rusunawa Jatinegara
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Rekomendasi
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved