Bekuk 4 Pengedar, Polisi Sita 2,7 Kg Ganja di Tangerang
Rabu, 07 Juni 2023 - 17:48 WIB
loading...
Empat pria berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25) ditangkap Polres Tangerang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG - Empatpria berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari tangan ketiga tersangka petugas menyita sebanyak 2,7 kg ganja .
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapati informasi adanya transaksi ganja melalui media sosial Instagram pada Mei 2023.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, petugas mengamankan ER," kata Zain, Rabu (7/6/2023).
ER ditangkap usai menerima tiga bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2,7 kg ganja. Berdasarkan pengakuan ER paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM ke alamat ER. "HDM ini mengaku ke ER paket itu berisi sparepart motor," ujarnya.
Baca: Polres Jaksel Musnahkan 12 Kg Ganja dan Tembakau Gorila
Petugas lantas mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti 805 gram ganja.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapati informasi adanya transaksi ganja melalui media sosial Instagram pada Mei 2023.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, petugas mengamankan ER," kata Zain, Rabu (7/6/2023).
ER ditangkap usai menerima tiga bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2,7 kg ganja. Berdasarkan pengakuan ER paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM ke alamat ER. "HDM ini mengaku ke ER paket itu berisi sparepart motor," ujarnya.
Baca: Polres Jaksel Musnahkan 12 Kg Ganja dan Tembakau Gorila
Petugas lantas mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti 805 gram ganja.
Lihat Juga :