Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi
Selasa, 06 Juni 2023 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dakwaan itu dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU.
Menurut JPU, Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Didampingi Puluhan Pengacara, Shane Lukas Siap Jalani Sidang Penganiayaan D
"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata JPU.
Hakim sempat mempertanyakan kepada Mario Dandy soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan JPU. Mario menjawab mengerti semua dakwaan JPU. "Mengerti Yang Mulia," jawab Mario.
Menurut JPU, Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Didampingi Puluhan Pengacara, Shane Lukas Siap Jalani Sidang Penganiayaan D
"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata JPU.
Hakim sempat mempertanyakan kepada Mario Dandy soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan JPU. Mario menjawab mengerti semua dakwaan JPU. "Mengerti Yang Mulia," jawab Mario.
Lihat Juga :