Sidang Perdana Mario Dandy, JPU Kembali Singgung Free Kick ala CR7 Dalam Surat Dakwaan

Selasa, 06 Juni 2023 - 12:27 WIB
loading...
Sidang Perdana Mario...
Mario Dandy Satriyo resmi naik status dari tersangka menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo resmi naik status dari tersangka menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023). Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung aksi free kick ala pesepakbola Cristiano Ronaldo ketika menganiaya David Ozora.

Jaksa mengatakan, saat dilakukan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David, terdakwa Shane Lukas memprovokasi Mario dengan menyebutkan 'enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos". Mario Dandy lalu mengambil ancang-ancang untuk melakukan tendangan bebas ala CR7.

Baca Juga: Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana

"Mario Dandy mengambil ancang-ancang, mundur untuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, lanjut jaksa, Mario melakukan tendangan yang sangat keras ke bagian kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya, seolah kepala korban merupakan bola.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

"Setelah melakukan aksi tersebut Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo, dilanjutkan dengan perkataan, bantai," katanya.



Mario Dandy mulai menjalani sidang sekitar pukul 10.50 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak Mario duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja berwarna putih.

Kepolisian berjaga di depan pintu masuk ruangan guna melakukan pengamanan agar sidang berjalan lancar. Saat ini, tim JPU masih membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Eks PM Israel Serukan...
Eks PM Israel Serukan Netanyahu Digulingkan dengan Tongkat dan Batu
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Infografis
Respons Ahok Namanya...
Respons Ahok Namanya Disebut dalam Surat Wasiat Teroris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved