Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Akan Digelar Terbuka pada 21 Juni 2023

Selasa, 06 Juni 2023 - 08:11 WIB
loading...
Sidang Putusan Banding...
Sidang putusan banding Teddy Minahasa akan digelar secara terbuka untuk umum bahkan akan disiarkan secara live Youtube milik Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 21 Juni 2023. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Rabu 21 Juni 2023. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup terkait peredaran kasus narkoba.

“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).



Dalam pembacaan putusan banding itu, kata Binsar, akan digelar secara terbuka untuk umum. Tak hanya itu, ia menyebutkan pihaknya juga menyiarkan persidangan tersebut melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.



“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman terhadap Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu.



Vonis ini pun dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Kodam I Bukit Barisan...
Kodam I Bukit Barisan Tangkap 10 Pengedar Sabu di Tiga Provinsi
Polresta Samarinda Bongkar...
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Kodam I/BB Gagalkan...
Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-sabu ke Sumut
Waduh! 13 Pasien Rehabilitasi...
Waduh! 13 Pasien Rehabilitasi Narkoba RSJD Jambi Kabur
Ungkap 416,7 Kg Sabu,...
Ungkap 416,7 Kg Sabu, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Rahasia Pembuatan Narkoba di Bali
Kapolda Lampung Tegaskan...
Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi Perang Melawan Narkoba
Miris! Oknum Guru Olahraga...
Miris! Oknum Guru Olahraga SD di Sukabumi Nyambi Jadi Bandar Sabu
Rekomendasi
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
11 menit yang lalu
Tingkatkan Pendidikan...
Tingkatkan Pendidikan dan SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
13 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
39 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
53 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
Pengkhianat Akan Diberi...
Pengkhianat Akan Diberi Tanda Bendera pada Hari Kiamat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved