Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parigi Moutong Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu
Senin, 05 Juni 2023 - 19:27 WIB
loading...
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyebut penetapan oknum polisi sebagai tersangka pemerkosaan di Parigi Moutog menjawab kegelisahan masyarakat. Foto/MPI
A
A
A
PARIGI MOUTONG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum polisi berpangkat Ipda sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak gadis di Parigi Moutong. Selain oknum anggota Kepolisian, terdapat 10 pelaku yang diduga ikut memperkosa ABG tersebut.
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan, penetapan oknum Brimob itu menjawab kegelisahan masyarakat dalam pengusutan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Polri Tegaskan Akan Usut Sampai Tuntas Kasus Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong
Penetapan tersangka itu, menurut Lakaseng, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan secara proporsional.
"Dengan penetapan tersangka ini, Polda Sulteng terbukti tidak pandang bulu dan sangat serius mengusut perkara ini," kata Lakaseng, Senin (5/6/2023).
"Penetapan tersangka ini menjadi pesan kepada setiap orang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, bahkan oknum polisi saja bisa diproses hukum jika diduga terlibat," sambungnya.
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan, penetapan oknum Brimob itu menjawab kegelisahan masyarakat dalam pengusutan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Polri Tegaskan Akan Usut Sampai Tuntas Kasus Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong
Penetapan tersangka itu, menurut Lakaseng, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan secara proporsional.
"Dengan penetapan tersangka ini, Polda Sulteng terbukti tidak pandang bulu dan sangat serius mengusut perkara ini," kata Lakaseng, Senin (5/6/2023).
"Penetapan tersangka ini menjadi pesan kepada setiap orang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, bahkan oknum polisi saja bisa diproses hukum jika diduga terlibat," sambungnya.
Lihat Juga :