Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parigi Moutong Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu

Senin, 05 Juni 2023 - 19:27 WIB
loading...
Oknum Polisi Pemerkosa...
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyebut penetapan oknum polisi sebagai tersangka pemerkosaan di Parigi Moutog menjawab kegelisahan masyarakat. Foto/MPI
A A A
PARIGI MOUTONG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum polisi berpangkat Ipda sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak gadis di Parigi Moutong. Selain oknum anggota Kepolisian, terdapat 10 pelaku yang diduga ikut memperkosa ABG tersebut.

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan, penetapan oknum Brimob itu menjawab kegelisahan masyarakat dalam pengusutan kasus pemerkosaan tersebut.


Penetapan tersangka itu, menurut Lakaseng, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan secara proporsional.

"Dengan penetapan tersangka ini, Polda Sulteng terbukti tidak pandang bulu dan sangat serius mengusut perkara ini," kata Lakaseng, Senin (5/6/2023).



"Penetapan tersangka ini menjadi pesan kepada setiap orang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, bahkan oknum polisi saja bisa diproses hukum jika diduga terlibat," sambungnya.

Yusuf Lakaseng --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu-- menyatakan, keseriusan Polda Sulteng tentu harus mendapatkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat.



Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- mengingatkan Polda Sulteng masih mempunyai PR terhadap kasus tersebut.

"Pertama, masih ada tersangka yang masih gentayangan. Dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) memang sudah diringkus, tapi masih ada satu lagi yang tersisa, dan harus segera ditangkap," ucap Lakaseng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)