Pelaku Penikaman Pemuda Asal Malang di Perumahan Elite Menyerahkan Diri

Senin, 05 Juni 2023 - 14:13 WIB
loading...
Pelaku Penikaman Pemuda...
Pelaku penikaman pemuda pada kawasan jembatan perumahan elite di Malang saat diamankan polisi.Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pelaku penikaman pemuda di kompleks perumahan elite Kota Malang menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial RF (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menyerahkan diri usai menjadi pencarian kepolisian sejak Jumat (2/6/2023).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pelaku penikaman RF menyerahkan diri pada Sabtu malam setelah sempat diburu tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing.

"Yang bersangkutan dicari oleh Satreskrim Polresta dan Polsek Blimbing, dan menyerahkan diri Sabtu malam di Polresta Malang Kota," ucap Budi Hermanto, di hadapan media, pada Senin siang (5/6/2023).

Buher sapaan akrabnya menjelaskan, bila pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Apalagi ada pelaku pernah memiliki hubungan asmara dengan kekasih korban Aji Nur Cahyono (24). Dari sanalah akhirnya korban dan pelaku bertemu dengan didampingi oleh beberapa rekan lainnya.

Baca juga: 2 Bulan Jelang Pernikahan, Aji Tewas Ditikam Mantan Pacar Calon Istri

Total ada 9 orang teman keduanya dibawa, dua orang merupakan teman korban yang turut membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Persada usai ditusuk pisau. Sedangkan pelaku membawa 6 orang temannya ke lokasi kejadian di Jembatan Perumahan Araya, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis malam (1/6/2023).

"Pasa saat mereka janjian datang di TKP, terjadi cek-cok dan perkelahian di antara korban dan pelaku, setelah itu di TKP di korban jatuh, lalu ditusuk di dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung korban," jelasnya.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan dua temannya. Kedua teman korban sempat membawa Aji Nur Cahyono ke RS Persada untuk diberikan pertolongan pertama. Tetapi setibanya di RS Persada, nyawa Aji tak tertolong.

"Pengenaan pasal pidana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, pasca kejadian penikaman itu pelaku sempat terpantau ke kafe di daerah Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, dan ke rumah keluarganya. Polisi sendiri sempat mengendus jejak dan mencarinya ke semua teman - teman dan keluarga pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri, pada Sabtu tengah malam.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benarkah Stadion Kanjuruhan...
Benarkah Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Pertandingan? Ini Faktanya
Sopir Truk Penyebab...
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang
Kisah Bripka Seladi...
Kisah Bripka Seladi Polisi Jujur, Jadi Pemulung untuk Hindari Suap
Carok Antar Warga Malang,...
Carok Antar Warga Malang, 1 Orang Tewas Penuh Luka Bacok
Ini Tampang Bengis Suami...
Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Ngeri! Rebutan Rumah...
Ngeri! Rebutan Rumah Warisan, Kakak Perempuan Tewas Dibakar Adik Kandung
Santri di Malang Jadi...
Santri di Malang Jadi Korban Penganiayaan Pengasuh Ponpes, Begini Kronologinya
Sakit Hati, Lansia di...
Sakit Hati, Lansia di Pangkep Sulsel Nekat Tikam Tetangga dengan Badik
Rekomendasi
Waketum Kadin James...
Waketum Kadin James Riady: Tak Ada Negara yang Lebih Baik dari Indonesia
PP Syarikat Islam Serahkan...
PP Syarikat Islam Serahkan Donasi untuk Gaza Palestina Rp1 Miliar
3 Tips Buka Puasa Sehat...
3 Tips Buka Puasa Sehat ala Ade Rai, Hindari Gorengan Perbanyak Serat
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
2 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
2 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
3 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
4 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
5 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
6 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara versi Transparency International
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved