Edarkan Pil Koplo, Duo Pemuda di Bogor Dibekuk Polisi
Senin, 05 Juni 2023 - 14:03 WIB
loading...
Polsek Ciawi menggulung dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) lantaran mengedarkan pil koplo. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BOGOR - Dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) dibekuk polisi karena mengedarkan obat golongan G tanpa izin di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Keduanya masih dalam pemeriksaan.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran obat golongan G secara ilegal. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
”Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Edarkan 129 Paket Sabu, Juru Parkir di Bogor Dibekuk Polisi
Keduanya menjual obat dalam warung kelontong untuk menyamarkan aksinya. Adapun barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol dan hexymer.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran obat golongan G secara ilegal. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
”Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Edarkan 129 Paket Sabu, Juru Parkir di Bogor Dibekuk Polisi
Keduanya menjual obat dalam warung kelontong untuk menyamarkan aksinya. Adapun barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol dan hexymer.
Lihat Juga :