Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya

Senin, 05 Juni 2023 - 08:43 WIB
loading...
Pilkades Serentak Kabupaten...
Pemkab Bekasi akan menunda Pilkades Serentak 2024 lantaran terbentur anggaran. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2024 di daerah itu kemungkinan besar ditunda dengan berbagai pertimbangan.

”Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Dia menjelaskan pertimbangan utama penundaan Pilkades adalah tahun 2024 merupakan agenda politik Nasional yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Respons 180 Kades di Bekasi

Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah sudah teralokasikan untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lainnya.

”Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini,” katanya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.

Baca juga: Semua Fraksi Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tunggu Pemerintah

”Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024,” katanya.

Dia memastikan penundaan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik maupun program pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa.



Pemkab Bekasi akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak.

”Selama proses pengisian penjabat kepala desa, roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat turun,” tukasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Belanda Kunci Juara...
Belanda Kunci Juara Grup F usai Kalahkan Tunisia 3-1
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved