Bolos Kerja, 10 ASN Kabupaten Bekasi Diberikan Sanksi Disiplin

Senin, 05 Juni 2023 - 07:21 WIB
loading...
Bolos Kerja, 10 ASN...
Pemkab Bekasi menjatuhi sanksi disiplin bagi 10 ASN karena sering bolos kerja. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin selama kurun waktu lima bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Mei 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan aparatur sipil negara itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.

”Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada,” kata Abdillah dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Baca juga: ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Dia mengatakan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah mayoritas disebabkan oleh pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor atau membolos.

Pihaknya telah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.

”Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai,” ucapnya.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Kota Bekasi Ada yang Telat 1 Jam

Abdillah memastikan sejauh ini belum ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait disipilin kepegawaian.

”Belum ada pelanggaran berat pegawai seperti terang-terangan berpolitik praktis. Kalau ada, pasti langsung dijatuhi sanksi berat,” katanya.



Dia berpesan agar seluruh pegawai mampu menunjukkan performa terbaik sebagai abdi masyarakat yang menjalankan setiap tugas dengan baik serta penuh tanggung jawab.

”Ingat, pegawai saat dilantik mengucap sumpah untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, melayani masyarakat secara optimal, termasuk masuk kantor sesuai aturan jam kerja,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Rekomendasi
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Belanda Tersingkir,...
Belanda Tersingkir, Rekor Bersejarah Berakhir
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Berita Terkini
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved