Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Residivis Narkoba
Jum'at, 02 Juni 2023 - 17:20 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang ditangkap, satu di antaranya residivis narkoba. Foto: MPI/Irfan Maulana
A
A
A
TANGERANG - Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang ditangkap, satu di antaranya residivis narkoba .
Dua tersangka yakni TH bin U (39) dan N bin I (27). Polisi juga menyita 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir dan bahan baku narkoba.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, residivis kasus narkoba yakni TH yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan keluar pada tahun 2013.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang, Ribuan Pil Ekstasi Disita dan 2 Orang Ditangkap
Pada kasus ini, TH sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Tersangka direkrut lantaran lihai memproduksi barang haram tersebut.
Dua tersangka yakni TH bin U (39) dan N bin I (27). Polisi juga menyita 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir dan bahan baku narkoba.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, residivis kasus narkoba yakni TH yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan keluar pada tahun 2013.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang, Ribuan Pil Ekstasi Disita dan 2 Orang Ditangkap
Pada kasus ini, TH sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Tersangka direkrut lantaran lihai memproduksi barang haram tersebut.
Lihat Juga :