Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang

Jum'at, 02 Juni 2023 - 17:24 WIB
loading...
Ribuan Butir Pil Haram...
Dua tersangka dihadirkan di TKP pabrik ekstasi rumahan Jalan Kauman Barat 5 No 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Pabrik ekstasi di Kota Semarang yang digerebek Bareskrim Polri dan Polda Jateng merupakan jaringan internasional. Dua tersangka ditangkap beserta ribuan butir ekstasi dan bahan baku.

Mereka yang ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 No 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berperan sebagai pencampur bahan dan pencetak ekstasi.

Baca juga: Rumah di Pedurungan Semarang Dipasang Police Line, Diduga Terkait Pabrik Ekstasi

Keduanya MR (28) dan ARD (24), warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka digerebek Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi Pedurungan itu.

“Ini satu jejaring dengan TKP Banten,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di lokasi, Jumat (2/6/2023).

Dari TKP Pedurungan itu disita 9.517 butir ineks atau ekstasi warna oranye, 593 butir kapsul warna hijau kuning, 300 butir kapsul warna hijau.

Bahan baku yang diamankan berupa 9.705 gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Residivis Narkoba

Barang bukti lainnya sebuah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan klandestin laboratorium dan alat komunikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasar barang bukti yang disita diperkirakan 460.778 jiwa diselamatkan dari pengungkapan tersebut.

Pada konferensi pers di Semarang itu Wakapolda Jateng didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kepala Biro Operasional Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo.

Pengembangan TKP Tangerang

Pengungkapan pabrik ekstasi di Semarang ini merupakan pengembangan TKP Tangerang, dengan dua tersangka: TH (39) dan N (27). Keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

TKP Tangerang di Jalan Esanta Blok 2 No 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Di TKP Tangerang diamankan 11 bungkus ekstasi jumlahnya 25.000 butir, 2 bungkus plastik klip berisi kapsul ekstasi 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi 1.380 butir ekstasi.

Barang belum jadi juga diamankan di sana, mulai dari 46.250 gram berbagai macam prekursor, 1 liter metamphetamine, prekursor metanol 3 liter, 200 kapsul kafein, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai peralatan laboratorium klandestein dan alat komunikasi.

Pengungkapan di Semarang dimulai Jumat (19/5/2023) tersangka MR dan ARD dari Jakarta menuju Semarang dengan. Sampai di Semarang mereka bertemu Kapten (DPO) di Simpanglima.

Mereka diberi kunci rumah, 2 ponsel. Mereka kemudian ke rumah kontrakan tersebut. Tiga hari kemudian datang paket mesin dengan jasa ekspedisi.

Kapten kemudian menghubungi mereka untuk membuat ekstasi. Bahan-bahan ternyata sudah disiapkan dan disimpan di kamar tidur. Dari situlah mereka memproduksi ekstasi.

Mereka digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Banten, dan Bea Cukai.

Pengungkapan ini berdasar info awal dari Bea Cukai tentang masuknya mesin dari China ke Indonesia yang diduga untuk memproduksi ekstasi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Ruben Onsu Gugat Hak...
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan dengan Sarwendah Dipastikan Batal
MPIX Tunjuk Nurfaizi...
MPIX Tunjuk Nurfaizi Suwandi jadi Komisaris Independen, Pertegas Ekspansi ke Remitansi Pekerja Migran
Kontroversi Kartu Merah...
Kontroversi Kartu Merah Folarin Balogun di Piala Dunia 2026 Seret Nama Lionel Messi
Berita Terkini
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved