Usai Video Call Sex, Wanita asal Kalimantan Tengah Ini Diperas Lelaki yang Baru Dikenal

Jum'at, 02 Juni 2023 - 09:03 WIB
loading...
Usai Video Call Sex, Wanita asal Kalimantan Tengah Ini Diperas Lelaki yang Baru Dikenal
Seorang wanita asal Katingan, Kalimantan Tengah, RC (25) menjadi korban pemerasan usai melakukan VCS dengan pria berinisial RY (28) yang baru dikenalnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
KATINGAN - Seorang wanita asal Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial RC (25) menjadi korban pemerasan usai melakukan video call sex atau VCS dengan pria berinisial RY (28) yang baru dikenalnya.

Kerena takut video VCS tersebar, korban sempat mentransfer uang pulsa ke pelaku sebesar Rp300.000 kepada pelaku. Karena ketakutan, korban akhirnya melapor ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.



Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat korban tergoda dengan seorang pria yang mengaku bekerja di tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi korban ini kenal pelaku melalui media sosial Instagram. Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon, sehingga aktif berkomunikasi," kata Erlan saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Usai komunikasi antara keduanya semakin intens, korban menyetujui ajakan pelaku untuk menjalin hubungan jarak jauh. Selama pacaran, korban dan pelaku hanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan melakukan video call.

Sampai akhirnya korban melakukan VCS sebanyak dua kali. Tetapi ternyata pada saat korban beradegan tanpa busana ternyata itu direkam oleh pelaku.


Pelaku yang mengirimkan rekaman video korban tanpa busana, kemudian meminta korban untuk mengisi pulsa pelaku sebanyak Rp300.000.

"Karena takut disebarkan, korban kemudian mengirimkan pulsa sesuai permintaan pelaku. Namun ternyata video korban tak kunjung dihapus dan pelaku kembali meminta dikirimkan pulsa,” lanjut Erlan.

Kemudian oleh Cak Sam, dilakukan profiling terhadap nomor telepon dan akun media sosial pelaku.

Secara humanis, pelaku diberikan pengertian dan edukasi jika perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan kurungan badan.

"Alhamdulillah pelaku mengerti dan setelah kita edukasi secara humanis, pelaku mau menghapus video-video tanpa busana korban,” ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)