Sudah 3 Kali Mediasi, BPN Heran Kisruh Tembok Gang Besan Serpong Tak Juga Tuntas
Kamis, 01 Juni 2023 - 02:09 WIB
loading...
Mantan Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengaku telah tiga kali menggelar mediasi dari pihak pengusaha dan warga setempat soal kisruh penutupan tembok di Jalan Gang Besan, Rawa Buntu, Serpong. Foto/MPI
A
A
A
SERPONG - Kisruh penutupan tembok di Jalan Gang Besan , Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) tak kunjung tuntas. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku telah tiga kali menggelar mediasi dari pihak pengusaha dan warga setempat.
Mantan Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengungkapkan hal itu saat menggelar pisah-sambut dirinya dengan Kepala BPN yang baru Shinta Purwitasari di kawasan Serpong.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Perintahkan Camat Tuntaskan Kisruh Gang Besan Serpong, Kok Lamban?
"Pada saat mediasi di BPN itu sudah selesai, sudah ada jalan tengah antara kedua belah pihak untuk saling berkompromi. Cuma dalam perkembangannya saya tidak tahu kenapa jadi seperti itu. Saya tangani tiga kali mediasi selesai di BPN, itu kesepakatannya seperti itu tapi kemudian setelah ini saya tidak tahu kenapa jadi sepeti itu," ujarnya, Rabu (31/05/23).
Menurut Harison, kedua belah pihak sebenarnya memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan itu. Namun perkembangan di lapangan berkata lain. Dia menduga ada hambatan komunikasi hingga menyebabkan kesepakatan mediasi tak dijalani.
"Intinya kalau saya melihat sebenarnya ada niat baik dari kedua belah pihak. Dan kalau masing-masing bisa saling berkomunikasi seperti kita saat ini, saya optimis bisa diselesaikan," tuturnya.
Dia mengakui berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982 yang ditunjukkan pihak pengusaha maka lahan yang ditutup tembok tersebut masih berada dalam area miliknya. Hanya saja, pihak pengusaha juga tak boleh menutup diri dengan keberadaan masyarakat sekitar.
Mantan Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengungkapkan hal itu saat menggelar pisah-sambut dirinya dengan Kepala BPN yang baru Shinta Purwitasari di kawasan Serpong.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Perintahkan Camat Tuntaskan Kisruh Gang Besan Serpong, Kok Lamban?
"Pada saat mediasi di BPN itu sudah selesai, sudah ada jalan tengah antara kedua belah pihak untuk saling berkompromi. Cuma dalam perkembangannya saya tidak tahu kenapa jadi seperti itu. Saya tangani tiga kali mediasi selesai di BPN, itu kesepakatannya seperti itu tapi kemudian setelah ini saya tidak tahu kenapa jadi sepeti itu," ujarnya, Rabu (31/05/23).
Menurut Harison, kedua belah pihak sebenarnya memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan itu. Namun perkembangan di lapangan berkata lain. Dia menduga ada hambatan komunikasi hingga menyebabkan kesepakatan mediasi tak dijalani.
"Intinya kalau saya melihat sebenarnya ada niat baik dari kedua belah pihak. Dan kalau masing-masing bisa saling berkomunikasi seperti kita saat ini, saya optimis bisa diselesaikan," tuturnya.
Dia mengakui berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982 yang ditunjukkan pihak pengusaha maka lahan yang ditutup tembok tersebut masih berada dalam area miliknya. Hanya saja, pihak pengusaha juga tak boleh menutup diri dengan keberadaan masyarakat sekitar.
Lihat Juga :