Geger Guru Ngaji Cabuli Belasan Santri di Bandung, Ridwan Kamil Minta Polisi Tindak Tegas

Rabu, 31 Mei 2023 - 15:52 WIB
loading...
Geger Guru Ngaji Cabuli...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta polisi menindak tegas pelaku pencabulan berinisial AR di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Pelaku mencabuli 13 muridnya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta, pelaku pencabulan berinisial AR di Cilengkrang, Kabupaten Bandung terhadap 13 muridnya dihukum berat. Dia menilai, kasus ini hampir sama dengan kasus Herry Wirawan yang kini telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

"Ini sama dengan kasus Hery Wirawan dulu. Jadi kita sudah meminta kepolisian untuk bertindak sangat tegas," ucap Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Rabu (31/5/2023).



Menurut Kang Emil, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku AR merupakan tindakan tidak terpuji. Karena itu, pelaku diharapkan dapat menerima hukuman yang setimpal.

"Kita berharap hukum juga menghukum setinggi-tingginya seperti yang kita apresiasi terhadap kasus Hery Wirawan," ungkapnya.

Kang Emil mengatakan, dengan diberikannya hukuman yang tinggi pada pelaku pencabulan, maka akan memberikan efek jera dan peristiwa serupa berpotensi tidak terulang di wilayah lainnya yang ada di Jabar.

"Jadi ini supaya memberikan efek jera dan saya titip tetap diwaspadai karena kejahatan itu tidak berbasis tempat dan bisa dimana saja," ungkapnya.



Kang Emil berpandangan, terjadinya peristiwa kasus pencabulan di kalangan pondok pesantren dan pembelajaran keagamaan bukan karena belum maksimalnya Perda Pesantren Pemprov Jabar. Menurutnya, kasus ini bisa jadi terjadi di wilayah lain di luar Provinsi Jabar.

"Bukan soal penguatannya saja karena kewenangan manajemen langsungnya ada di Kemenag, dan dari Pemprov melakukan penguatan-penguatan. Karena tidak hanya terjadi di sini (Jabar) dan kalau mau di Google itu banyak (kasus lain di luar Jabar)," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)