Pengakuan Suyono Bunuh dan Mutilasi Pria Bertato Naga di Solo

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:13 WIB
loading...
Pengakuan Suyono Bunuh dan Mutilasi Pria Bertato Naga di Solo
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi, Suyono (tengah) diapit dua petugas.Foto/dok
A A A
SOLO - Tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi pria bertato naga di Solo-Sukoharjo, Suyono (50) membeberkan alasannya memotong-motong tubuh Rohmadi (51). Ia mengaku bingung saat hendak menghilangkan jejak pembunuhan.

Pria yang sehari-hari buruh itu mengungkapkan dirinya telah berniat untuk membunuh Rohmadi. Ia pun melakukan aksi membunuh temannya sendiri itu pada di sebuah toko mebel di Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saya sakit hati, waktu itu saya sebenarnya kasihan sama dia. Dia bekerja di situ setahu saya tidak digaji," katanya saat diwawancarai di Mapolresta Sukoharjo, Selasa (30/05/2023).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo Solo

Suyono mengatakan, dirinya membunuh Rohmadi menggunakan sebuah tongkat sepanjang 70 cm. Ia kemudian mencari cara untuk menghilangkan jejak pembunuhannya.

"Saya takut dan gemetar. Saya takut. Saya tidak tenang tidak pernah melakukan kayak gini. Saya potong agar tidak ketahuan," katanya.

Suyono sebelum melakukan aksi mutilasi sempat mendiamkan jasad Rohmadi selama satu jam. Ia hanya mondar-mandir di lokasi pembunuhan.

"Saya kepikiran tetangga saya tukang sate kambing saya pinjam pisau sepanjang 30. Untuk memotong itu," bebernya.

Suyono pun membuang potongan jasad Rohmadi di 3 lokasi berbeda yakni jembatan Nglebak, Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo, aliran sungai di Kawasan Pringgolayan, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dan jembatan Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

"Saya kumpulin lagi saya buang. Ada 3 tempat. Biar menghilangkan jejak," ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap Suyono pada, Minggu (28/05) di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (28/05) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya kapok dan menyesal seumur hidup. Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban yang telah saya bunuh. Saya menyesal sekali," tutupnya.

Atas perbuatannya, Suyono diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)