Dendam dan Incar Motor Korban, Bang Yos Rencanakan Mutilasi 2 Hari Sebelum Eksekusi

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:38 WIB
loading...
Dendam dan Incar Motor Korban, Bang Yos Rencanakan Mutilasi 2 Hari Sebelum Eksekusi
Tersangka Suyono alias Bang Yos (51) menyimpan dendam dan mengincar motor korban sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Rohmadi (50) pria bertato naga di Solo. Foto/MPI/R August
A A A
SOLO - Motif kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi pria bertato naga atas nama Rohmadi (50) terungkap. Tersangka yakni Suyono alias Bang Yos (51) warga Laweyan, Solo ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/05) siang mengatakan, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan itu dua hari sebelum eksekusi.


Pada Rabu (17/5/2023) tersangka mempersiapkan pipa besi bulat berdiameter sepanjang 70 cm. Sehari setelahnya, pelaku meminjam sepeda motor dan mempersiapkan plastik besar.

Aksi pembunuhan itu pun dilakukan pada Jumat (19/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Suyono melakukan aksi tersebut seorang diri.



"Motif pelaku adalah dia sakit hati, merasa kesal, kemudian dilakukanlah aksi pembunuhan dan dipotong-potong," beber Kapolda.

Selain itu, lanjut Irjen Ahmad, tersangka juga memiliki motif menguasai harta milik korban yang berupa sepeda motor.



"Pelaku melakukan aksinya sendiri tidak ada yang membantu," terangnya.

Untuk mengungkapkan kasus ini, polisi memerlukan waktu kurang lebih selama 40-50 jam. Pelaku berhasil meringkus Suyono di sebuah makam di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada, Minggu (28/5/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 potong pipa besi 70 cm, 1 bilah pisau pemotong daging 40 cm, 1 helm warna hitam, 1 kaus pendek warna biru, dan 1 potong celana jins.

Kapolda menambahkan, pihaknya akan dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut untuk memperkuat berkas perkara.

"Kami akan lanjutkan rilis berikutnya untuk memperkuat berkas perkara baik itu olah TKP ataupun rekonstruksi," pungkasnya.

Suyono pun diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)