Pamerkan Alat Vital, Bule Perempuan Denmark di Bali Jadi Tersangka Pornografi
Senin, 29 Mei 2023 - 16:04 WIB
loading...
Warga negara Denmark berinisial CAP (49) harus membayar mahal ulah kurang ajarnya mempertontonkan alat kelamin sambil membonceng sepeda motor di Seminyak Bali. (Ist)
A
A
A
DENPASAR - Warga negara Denmark berinisial CAP (49) harus membayar mahal ulah kurang ajarnya mempertontonkan alat kelamin sambil membonceng sepeda motor di Seminyak Bali. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi .
"Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Bule perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Satake menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif CAP memamerkan alat kelaminnya. "Masih didalami penyidik untuk motifnya," ujarnya.
"Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Bule perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Satake menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif CAP memamerkan alat kelaminnya. "Masih didalami penyidik untuk motifnya," ujarnya.
Lihat Juga :