Polisi Gerebek Yayasan Rehabilitasi Narkoba Milik Stafsus Wali Kota Tangsel, 2 Pekerja Ditangkap
Senin, 29 Mei 2023 - 13:55 WIB
loading...
Polisi menggerebek Yayasan Matahati Adiksi Indonesia di Pamulang, Tangsel. Dua pekerja yayasan rehabilitasi narkoba ditangkap. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi menggerebek kantor Yayasan Matahati Adiksi Indonesia di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dua pekerja yayasan rehabilitasi narkoba ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dua pekerja itu berinisial DV dan UM. Keduanya diduga memesan paket narkoba melalui seorang pengedar yang telah lebih dulu ditangkap berinisial ER.
Baca juga: Penggerebekan Indekos di Jaktim Diduga Tempat Prostitusi, Ditemukan Banyak Kondom
"Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang yakni ER, DV, dan UM karena memiliki 1 paket plastik diduga sabu-sabu dan 7 pil diduga ekstasi. Saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/5/2023).
Penangkapan berlangsung pada Jumat 26 Mei 2023. Sejumlah polisi mendatangi kantor yayasan rehabilitasi bagi pengguna narkoba itu. Sempat terjadi perdebatan di pintu masuk kemudian akhirnya petugas berhasil masuk ke yayasan.
Dua pekerja itu berinisial DV dan UM. Keduanya diduga memesan paket narkoba melalui seorang pengedar yang telah lebih dulu ditangkap berinisial ER.
Baca juga: Penggerebekan Indekos di Jaktim Diduga Tempat Prostitusi, Ditemukan Banyak Kondom
"Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang yakni ER, DV, dan UM karena memiliki 1 paket plastik diduga sabu-sabu dan 7 pil diduga ekstasi. Saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/5/2023).
Penangkapan berlangsung pada Jumat 26 Mei 2023. Sejumlah polisi mendatangi kantor yayasan rehabilitasi bagi pengguna narkoba itu. Sempat terjadi perdebatan di pintu masuk kemudian akhirnya petugas berhasil masuk ke yayasan.
Lihat Juga :