3 Perampok Modus Belanja COD Ditangkap di Tangerang

Senin, 29 Mei 2023 - 06:02 WIB
loading...
3 Perampok Modus Belanja...
Tiga pelaku perampokan dengan modus berpura-pura membeli barang dengan sistem cash on delivery (COD) ditangkap usai beraksi di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Foto/KORAN SINDO/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Tiga pelaku perampokan dengan modus berpura-pura membeli barang dengan sistem cash on delivery (COD) ditangkap usai beraksi di Kosambi, Kabupaten Tangerang . Korbannya ialah MAS (19) yang menjual jaket via akun media sosial Facebook.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni, AR (18), HR (28), dan IK (21). Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli jaket murah yang di-posting korban.

Kemudian, transaksi jual beli disepakati dengan cara COD di Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kosambi. "Saat korban tiba di lokasi, para pelaku meminta handphone yang dibawa korban secara paksa," kata Zain kepada wartawan Minggu (28/5/2023).

Korban berusaha kabur, namun para pelaku mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.

Baca: 3 Pelaku Begal Driver Taksi Online di Tomang Ditangkap, Begini Perannya

Korban kemudian menjatuhkan ponselnya ke jalan. Ketika hendak kabur, korban melihat motornya akan diambil pelaku. Selanjutnya korban berbalik arah dan berusaha mempertahankannya.

"Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok korban hingga mengalami luka di jari dan lengan," ujarnya. Mengetahui korbannya terluka, pelaku bergegas kabur dan hanya membawa handphone milik korban.

Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat 26 Mei 2023 malam, anggota berhasil menangkap tiga pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.

"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Teluknaga bersama barang bukti. Satu pelaku berinisial R masih kami buru," ucapnya. Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Bank Jerman Dirampok...
Bank Jerman Dirampok saat Libur Natal, Perampok Profesional Bawa Kabur Rp585 Miliar
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 62: Dipa Terus Memprovokasi Novan, Sementara Davina Merasakan Firasat Buruk
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved