3 Perampok Modus Belanja COD Ditangkap di Tangerang

Senin, 29 Mei 2023 - 06:02 WIB
loading...
3 Perampok Modus Belanja...
Tiga pelaku perampokan dengan modus berpura-pura membeli barang dengan sistem cash on delivery (COD) ditangkap usai beraksi di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Foto/KORAN SINDO/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Tiga pelaku perampokan dengan modus berpura-pura membeli barang dengan sistem cash on delivery (COD) ditangkap usai beraksi di Kosambi, Kabupaten Tangerang . Korbannya ialah MAS (19) yang menjual jaket via akun media sosial Facebook.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni, AR (18), HR (28), dan IK (21). Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli jaket murah yang di-posting korban.

Kemudian, transaksi jual beli disepakati dengan cara COD di Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kosambi. "Saat korban tiba di lokasi, para pelaku meminta handphone yang dibawa korban secara paksa," kata Zain kepada wartawan Minggu (28/5/2023).

Korban berusaha kabur, namun para pelaku mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.

Baca: 3 Pelaku Begal Driver Taksi Online di Tomang Ditangkap, Begini Perannya

Korban kemudian menjatuhkan ponselnya ke jalan. Ketika hendak kabur, korban melihat motornya akan diambil pelaku. Selanjutnya korban berbalik arah dan berusaha mempertahankannya.

"Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok korban hingga mengalami luka di jari dan lengan," ujarnya. Mengetahui korbannya terluka, pelaku bergegas kabur dan hanya membawa handphone milik korban.

Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat 26 Mei 2023 malam, anggota berhasil menangkap tiga pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.

"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Teluknaga bersama barang bukti. Satu pelaku berinisial R masih kami buru," ucapnya. Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Rekomendasi
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved