Ridwan Kamil: Gugus Tugas Jabar Masih Bekerja hingga Turun SK Baru

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:35 WIB
loading...
Ridwan Kamil: Gugus Tugas Jabar Masih Bekerja hingga Turun SK Baru
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Ridwan Kamil. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan, hingga saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar masih fokus menangani pandemi COVID-19 di Provinsi Jabar.

Ridwan Kamil menyatakan, sebelum surat keputusan (SK) pemerintah pusat terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 turun, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar tetap bekerja maksimal menangani COVID-19. "Karena SK-nya belum turun, maka gugus tugas masih bekerja sampai ada SK baru. Jadi, enggak ada kekosongan, semua tetap apa adanya," tegas Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (23/7/2020).

Bahkan, Kang Emil, sapaan akrabnya menyatakan, pihaknya kini fokus mencegah kasus impor (imported case) dan penularan COVID-19 di tempat berisiko tinggi, seperti destinasi wisata, pasar, dan stasiun lewat tes COVID-19 yang digelar masif. (Baca: Kadin Jabar Sebut UMKM Kunci Mempercepat Pemulihan Ekonomi)

"Karena banyaknya kasus impor dari orang luar Jawa Barat, maka kita akan mengetatkan kedatangan-kedatangan dan keluar orang-orang, dari dan keluar Jawa Barat. Begitu terkendali, Jawa Barat akan jauh lebih baik," katanya.

Kang Emil juga mengatakan, memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), kegiatan ekonomi di Jabar kini mulai berjalan secara bertahap. Meski begitu, dia memastikan bahwa pembukaan kegiatan ekonomi tetap disertai pengendalian risiko penularan COVID-19. (Baca: NJP Ngubaran Tetap Eksis Angkat Budaya Lokal Jabar di Tengah Pandemi)

"Kajian kita, yang terkoreksi paling tinggi (di angka) -4% itu industri, maka kemarin berita baik ada industri groundbreaking di Subang, menandai mereka sudah optimis dengan pengendalian COVID-19 di Jabar dan optimis dengan kualitas ekonomi industri," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2020 diteken Presiden Jokowi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)