Overstay 57 Hari, Tiga WN Nigeria Diamankan Imigrasi Jakpus
Sabtu, 27 Mei 2023 - 03:20 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga WNNigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, dua warga dua WNA Nigeria telah habis Visa kunjungannya. Serta, satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.
“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Wahyu, Jumat (26/5/2023).
Baca: Gelar Acara Exclusive Dinner di Jaksel, 4 WNA Terancam Dideportasi
Wahyu menambahkan, pihaknya juga bakal meneliti lebih lanjut terkait dokumen yang dimiliki ketiga WNA tersebut. Termasuk, mengecek data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, dua warga dua WNA Nigeria telah habis Visa kunjungannya. Serta, satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.
“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Wahyu, Jumat (26/5/2023).
Baca: Gelar Acara Exclusive Dinner di Jaksel, 4 WNA Terancam Dideportasi
Wahyu menambahkan, pihaknya juga bakal meneliti lebih lanjut terkait dokumen yang dimiliki ketiga WNA tersebut. Termasuk, mengecek data keimigrasian.
Lihat Juga :