MNC Life Assurance Dukung Kemenkop UKM Tingkatkan Literasi Keuangan Anggota Koperasi

Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:45 WIB
loading...
MNC Life Assurance Dukung Kemenkop UKM Tingkatkan Literasi Keuangan Anggota Koperasi
Sales Head PT MNC Life Assurance Fakhrul Razi saat memberikan pemaparan pada literasi keuangan bagi anggota Koperasi di Bandung, Jumat (26/5/2023). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - MNC Life Assurance mendukungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meningkatkan literasi keuangan bagi anggota koperasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan memberikan pemahaman keuangan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sales Head PT MNC Life Assurance Fakhrul Razi menyambut baik kolaborasi ini. Menurut dia, salah satu tujuan terbesar MNC Life Assurance adalah memberikan pemahaman keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat.



Kali ini, MNC Life Assurance menyampaikan literasi keuangan kepada anggota koperasi di Jawa Barat.

"Kami MNC Life Assurance berkomitmen untuk terus mengedukasi setiap koperasi yang berminat, tanpa memandang jumlah anggotanya. Mulai dari koperasi dengan 10 anggota hingga koperasi dengan ribuan anggota. Kami akan turut membantu memberikan pemahaman keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata dia di Hotel Belviu, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Menurut dia, dengan meningkatnya literasi keuangan, masyarakat akan dapat mengatur pengeluaran mereka dengan lebih baik dan merencanakan keuangan mereka secara efektif. Ini akan berdampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, MNC Life Assurance memiliki produk yang sangat sesuai bagi anggota koperasi. Produk ini terjangkau dengan hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000 per tahun. Dalam produk ini, anggota koperasi akan mendapatkan manfaat yang luar biasa.



Jika anggota meninggal dunia akibat kecelakaan, maka akan ada santunan sebesar Rp50 juta. Jika anggota mengalami cacat akibat kecelakaan, mereka akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, manfaat sebesar Rp5 juta akan diberikan jika anggota harus menjalani pengobatan medis akibat kecelakaan.

"Jika anggota sakit bukan karena kecelakaan, maka mereka akan mendapatkan manfaat harian sebesar Rp400.000 dengan batas maksimum 7 hari dalam setahun. Terakhir, jika anggota meninggal karena sebab alami, santunan duka sebesar Rp2 juta akan diberikan," imbuh dia.

Fakhrul Razi menambahkan, berbagai manfaat tersebut bisa didapatkan hengan hanya menyisihkan Rp100.000 per tahun. Atau hanya perlu menyisihkan Rp9.000 per bulan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4520 seconds (0.1#10.140)