WNA Rusia Open BO di Tangerang, Pasang Tarif Rp4 Juta Sekali Kencan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
ZPR, kata Rakha, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a). "Sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rakha.
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivmin) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Ujo Sujoto menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
Sehingga, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.
Baca juga: Meningkat, Puluhan WNA di Tangerang Langgar Overstay
"Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivmin) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Ujo Sujoto menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
Sehingga, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.
Baca juga: Meningkat, Puluhan WNA di Tangerang Langgar Overstay
"Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :