Alasan Polda Metro Jaya Tangguhkan Kasus KDRT Pasutri di Depok: Biar Cooling Down

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:42 WIB
loading...
Alasan Polda Metro Jaya...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok agar pasangan suami istri (pasutri) cooling down (mendinginkan hati dan kepala sejenak). Kasus KDRT ini berujung saling lapor dan keduanya jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.

"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan Kasus Suami Istri Saling Lapor Dugaan KDRT di Depok

Trunoyudo menjelaskan, kontek hold dalam kasus KDRD ini maksudnya, tersangka PB (istri) yang sebelumnya ditahan, sudah dilakukan penangguhan. Sedangkan untuk tersangka BI (suami), masih dalam masa pengobatan.

"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk cooling down terhadap kasus ini, dan biarkan penyidik tetap bekerja," terangnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto secara resmi sudah meminta Polres Depok menghentikan sementara penanganan kasus KDRT tersebut. Sebab tersangka BI perlu pengobatan, sedangkan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).



Kasus KDRT ini menyita perhatian publik setelah perempuan yang merupakan korban, dijadikan tersangka. Kasus ini menguak ke publik setelah adik kandung korban, Sahara, membuat postingan di media sosial pada Rabu (24/5/2023).

"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," cuit laman Twitter @saharahanum.

Baca Juga: Viral Istri Mengalami KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Sahara menyebut, kakaknya Putri Balqis sudah mengalami penganiayaan atau KDRT sejak Februari 2023. "Dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, di jedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis Sahara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka BI menganiaya Putri Balqis lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri.

Dalam penanganan kasus ini Polres Depok menetapkan pasutri itu sama-sama menjadi tersangka. AKBP Yogen mengatakan, Putri Balqis juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya BI hingga terluka parah pada bagian alat kelamin. Bahkan BI perlu tindakan operasi.

Menurut Yogen, Polres Depok melibatkan ahli pidana dalam gelar perkara. Hingga akhirnya disimpulkan tindakan keduanya sama-sama ada unsur pidananya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Rekomendasi
Pasokan Teluk Pulih,...
Pasokan Teluk Pulih, Harga Minyak Mentah Brent Turun ke Level Terendah dalam Empat Bulan
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved