Gubernur Jabar Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Bupati Bekasi
Kamis, 25 Mei 2023 - 18:14 WIB
loading...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan Kemendagri terkait perpanjangan masa kepemimpinan Pj Bupati Bekasi kepada Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (25/5/2023). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi kepada Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan.
"Selamat, tidak perlu adaptasi lagi karena sudah hattrick (tiga kali) menjabat. Saya berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, sudah final. Kewenangan bukan di gubernur melainkan di Kemendagri," ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: PKS Ingin Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Penetapan Kemendagri yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1187 tanggal 18 Mei 2023 sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Dia menilai keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas di tengah tahun politik yang mulai menghangat.
"Karena masa jabatan Pj hanya setahun jadi kalau terlalu banyak pergantian dalam pandangan kami akan selalu ada proses beradaptasi dan itu akan menghabiskan energi waktu sehingga proses pembangunan bisa terhambat. Kabupaten Bekasi harus jadi daerah percontohan dalam segala aspek," ungkapnya.
Dirinya berpesan kepada Dani Ramdan untuk meneruskan kinerja positif dengan sejumlah prestasi sekaligus menyelesaikan dinamika maupun persoalan melalui musyawarah mufakat tanpa memunculkan persoalan baru.
"Selamat, tidak perlu adaptasi lagi karena sudah hattrick (tiga kali) menjabat. Saya berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, sudah final. Kewenangan bukan di gubernur melainkan di Kemendagri," ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: PKS Ingin Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Penetapan Kemendagri yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1187 tanggal 18 Mei 2023 sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Dia menilai keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas di tengah tahun politik yang mulai menghangat.
"Karena masa jabatan Pj hanya setahun jadi kalau terlalu banyak pergantian dalam pandangan kami akan selalu ada proses beradaptasi dan itu akan menghabiskan energi waktu sehingga proses pembangunan bisa terhambat. Kabupaten Bekasi harus jadi daerah percontohan dalam segala aspek," ungkapnya.
Dirinya berpesan kepada Dani Ramdan untuk meneruskan kinerja positif dengan sejumlah prestasi sekaligus menyelesaikan dinamika maupun persoalan melalui musyawarah mufakat tanpa memunculkan persoalan baru.
Lihat Juga :