Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Karyoto: Kita Hold Dulu

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:29 WIB
loading...
Kasus Korban KDRT Jadi...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) tersebut ditunda atau di Hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.

Diketahui kasus dugaan KDRT menjadi sorotan publik dikarenakan viral di media sosial (medsos) imbas istri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sedangkan suami tidak ditahan.

”Sementara kita tunda dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu biar istilahnya kontemplasi apakah nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya kita pertemukan kembali,” kata Karyoto, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Penahanan Ditangguhkan!

Karyoto menekankan bahwa suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.

”Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” ucapnya.

Baca juga: Viral Istri Mengalami KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Karyoto menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan. ”Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.



”Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara,” ujar Karyoto.

Sebelumnya viral di media sosial (medsos) adanya seorang istri korban KDRT oleh sang suami malah menjadi tersangka.Sementara korban KDRT yang menjadi tersangka penahanannya sementara ditangguhkan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
11 Kapolda Lulusan Akpol...
11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri
Rekomendasi
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved