Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Karyoto: Kita Hold Dulu
Kamis, 25 Mei 2023 - 12:29 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto: MPI/M Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) tersebut ditunda atau di Hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.
Diketahui kasus dugaan KDRT menjadi sorotan publik dikarenakan viral di media sosial (medsos) imbas istri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sedangkan suami tidak ditahan.
”Sementara kita tunda dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu biar istilahnya kontemplasi apakah nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya kita pertemukan kembali,” kata Karyoto, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Penahanan Ditangguhkan!
Karyoto menekankan bahwa suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.
”Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” ucapnya.
Baca juga: Viral Istri Mengalami KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Diketahui kasus dugaan KDRT menjadi sorotan publik dikarenakan viral di media sosial (medsos) imbas istri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sedangkan suami tidak ditahan.
”Sementara kita tunda dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu biar istilahnya kontemplasi apakah nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya kita pertemukan kembali,” kata Karyoto, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Penahanan Ditangguhkan!
Karyoto menekankan bahwa suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.
”Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” ucapnya.
Baca juga: Viral Istri Mengalami KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Lihat Juga :