Polda Jatim Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama YouTuber dan Selebgram dr Richard Lee
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dr Richard Lee dan pengacara Arif Edison.
Dalam tahap penyelidikan ini, korps bhayangkara tersebut akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan.
Pemanggilan pertama akan dilayangkan kepada pihak pelapor, yakni kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz. Kedua pihak terlapor, yakni dr Richard Lee dan Arif Edison.
Perkara ini akan ditangani penyidik Subdit Siber Polda Jatim. Namun belum diketahui pasti kapan dokter ahli kecantikan itu akan diperiksa. "Sedang tahap penyelidikan," kata Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henry Novere Santoso, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, pada Kamis (4/5/2023) lalu, kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz melaporkan dr Richard Lee dan pengacara Arif Edison ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama.
Ahmad Saiful Aziz menyatakan keberatan atas kalimat dalam percakapan yang dilakukan oleh dr Richard Lee bersama Arif Edison dalam sebuah konten video YouTube.
Dalam percakapan di konten tersebut, keduanya diduga memiliki kecenderungan menyamakan kalimat 'Kun Fayakun' yang merupakan penggalan kalimat pada ayat ke-82 Alquran, dengan istilah 'bimsalabim' yang lazim digunakan dalam idiom hiburan sulap.
Menurutnya, hal itu dikategorikan sebagai penistaan agama Islam. "Kun Fayakun merupakan bentuk kalamullah. Dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan," kata Saiful Aziz.
Dalam tahap penyelidikan ini, korps bhayangkara tersebut akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan.
Pemanggilan pertama akan dilayangkan kepada pihak pelapor, yakni kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz. Kedua pihak terlapor, yakni dr Richard Lee dan Arif Edison.
Perkara ini akan ditangani penyidik Subdit Siber Polda Jatim. Namun belum diketahui pasti kapan dokter ahli kecantikan itu akan diperiksa. "Sedang tahap penyelidikan," kata Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henry Novere Santoso, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, pada Kamis (4/5/2023) lalu, kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz melaporkan dr Richard Lee dan pengacara Arif Edison ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama.
Ahmad Saiful Aziz menyatakan keberatan atas kalimat dalam percakapan yang dilakukan oleh dr Richard Lee bersama Arif Edison dalam sebuah konten video YouTube.
Dalam percakapan di konten tersebut, keduanya diduga memiliki kecenderungan menyamakan kalimat 'Kun Fayakun' yang merupakan penggalan kalimat pada ayat ke-82 Alquran, dengan istilah 'bimsalabim' yang lazim digunakan dalam idiom hiburan sulap.
Menurutnya, hal itu dikategorikan sebagai penistaan agama Islam. "Kun Fayakun merupakan bentuk kalamullah. Dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan," kata Saiful Aziz.
(nic)