Masyarakat di Zona Merah Masih Abai Protokol Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:04 WIB
loading...
Masyarakat di Zona Merah...
Petugas memberikan sanksi sosial kepada warga yang tak mengenakan masker. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan Satpol PP DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat merazia kawasan zona merah di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2020) malam.

Sebanyak 209 orang tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 . Salah satunya tak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar.

“Beberapa di antaranya ada yang terkena sanksi sosial,” kata Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Sekolah Daring Bikin Darah Tinggi)

Penindakan difokuskan di kawasan Taman Palm yang tak jauh dari RSUD Cengkareng. Tim dibagi menjadi dua yakni Satpol PP DKI dan Satpol PP Jakarta Barat.

Mereka menyisir kawasan pasar malam yang berada di sisi utara RSUD. Dari situlah tercatat banyak pedagang, pembeli, maupun masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Beberapa di antara mereka kemudian memilih membayar denda mulai dari Rp100.000 - Rp250.000 per orangnya. “Total yang kami kumpulkan Rp7.650.000,” ucapnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Anggotanya)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3332 seconds (0.1#10.140)