Pengacara AG Optimistis MA Kabulkan Kasasi, Ini Alasannya
Selasa, 23 Mei 2023 - 13:53 WIB
loading...
Pengacara AG menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan sebagai respons ditolaknya banding atas vonis 3,5 tahun penahanan anak AG. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan sebagai respons atas ditolaknya banding atas vonis 3,5 tahun penahanan anak AG. Diyakini, dalam kasasi, AG bisa mendapatkan pembebasan dari segala tuduhannya.
”Pastinya di sini semua pertimbangan sudah kami sampaikan baik dari awal saat pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, di memori banding dan kali ini di memori kasasi,” ujar Bhirawa pada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, pihak memang menghormati putusan banding dari Hakim PT DKI Jakarta dan vonis 3,5 tahun penahahan dari Hakim PN Jakarta Selatan atas perkara anak AG.
Baca juga: Banding Ditolak, AG Terdakwa Penganiayaan D Bakal Ajukan Kasasi
Namun, pihaknya tetap melakukan upaya hukum sebagaimana disediakan undang-undang demi kepentingan anak, khususnya anak AG.
”Pastinya di sini semua pertimbangan sudah kami sampaikan baik dari awal saat pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, di memori banding dan kali ini di memori kasasi,” ujar Bhirawa pada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, pihak memang menghormati putusan banding dari Hakim PT DKI Jakarta dan vonis 3,5 tahun penahahan dari Hakim PN Jakarta Selatan atas perkara anak AG.
Baca juga: Banding Ditolak, AG Terdakwa Penganiayaan D Bakal Ajukan Kasasi
Namun, pihaknya tetap melakukan upaya hukum sebagaimana disediakan undang-undang demi kepentingan anak, khususnya anak AG.
Lihat Juga :