Pembangunan Desa Dipercepat Melalui Bantuan Pengembangan Objek Wisata di 84 Desa Wisata

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:15 WIB
loading...
Pembangunan Desa Dipercepat Melalui Bantuan Pengembangan Objek Wisata di 84 Desa Wisata
Sebanyak 84 kepala desa mendapat sosialisasi dan perjanjian kerja bersama dalam pembangunan sarana dan prasarana pengembangan desa wisata. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sebanyak 84 kepala desa mendapat sosialisasi dan perjanjian kerja bersama dalam pembangunan sarana dan prasarana pengembangan desa wisata. Mereka merupakan calon penerima program bantuan pengembangan obyek desa wisata.

Program ini dilaksanakan melalui pembangunan sarana prasarana pada lokasi pengembangan objek wisata, peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dan mendorong optimalisasi sumber daya desa melalui BUM Desa.


“Diselenggarakannya kegiatan perjanjian kerja bersama kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pengembangan objek wisata tahun anggaran 2023 ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak, yaitu antara pemerintah sebagai pemberi bantuan dengan lokus penerima bantuan dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nursaid dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Bantuan pengembangan objek wisata ini dilaksanakan di desa wisata, desa dan kawasan perdesaan yang tersebar di wilayah prioritas.

"Di antaranya yakni desa tertinggal, desa berkembang, dan desa maju yang memenuhi kriteria teknis dan aspek legalitas berdasarkan usulan dari daerah, dan diharapkan menjadi desa mandiri di beberapa tahun mendatang," ujar Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito.



Dia menambahkan, inovasi dan kreatifitas terhadap pengembangan desa wisata ini sangatlah penting. Oleh karena itu diharapkan setelah mendapatkan bantuan ini pengembangan desa wisata harus meningkatkan ekonomi lokal.

"Sejatinya tidak ada desa yang miskin, tetapi desa yang belum mampu menemukan potensinya," pungkas Sugito.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2121 seconds (0.1#10.140)