Anggota Kelompok Santoso Dipindahkan ke Lapas Polman

Selasa, 26 April 2016 - 16:32 WIB
Anggota Kelompok Santoso Dipindahkan ke Lapas Polman
Anggota Kelompok Santoso Dipindahkan ke Lapas Polman
A A A
POLEWALI - Terpidana kasus teroris yang juga anggota kelompok Santoso, Rudi Haruna Rasyid alias Rudal (41), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman). Sebelumnya, terpidana teroris tersebut ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok.

Rudi diterbangkan langsung dari Jakarta bersama terpidana terorisme lainnya yang kemudian menjalani hukuman di lapas lainnya seperti Lembaga Pemasyarakatan Bone dan Jeneponto.

Selasa (26/4/2016), Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Rudy menyebutkan, Rudi Haruna Rasyid merupakan jaringan teroris kelompok Santoso yang hingga kini masih dalam pengejaran Satgas Operasi Tinombala.

Sebelumnya, terpidana Rudi telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tujuh bulan.

Terpidana telah menjalani masa hukuman kurang lebih satu tahun di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Namun, atas pertimbangan dan keputusan bersama Dirjenpas, BNPT, Kejagung, dan Densus 88 Antiteror, anggota kelompok Santoso ini diputuskan dipindahkan ke Lapas Klas II B Polewali Mandar.

Kalapas Kelas II B Polman Muh Basri menambahkan, terpidana Rudi akan menempati ruang blok khusus dan tidak akan bercampur dengan para narapidana lainnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5324 seconds (0.1#10.140)