Seret Anjing Pakai Motor, Perempuan di Bali Jadi Tersangka

Jum'at, 19 Mei 2023 - 09:01 WIB
loading...
Seret Anjing Pakai Motor, Perempuan di Bali Jadi Tersangka
Perempuan berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)
A A A
DENPASAR - Perempuan berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Dikenakan pasal 302 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara tiga bulan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari ketika dihubungi, Jumat (19/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap EL melakukan perbuatan itu di Jalan Ciung Wanara, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu dia hendak pergi ke pantai Sanur mengendarai sepeda motor.

Berangkat dari rumahnya di Jalan Tukad Unda, perempuan asal Jakarta ini membawa serta anjing peliharaannya dengan diletakkan di dasboard depan. Tali pengikat anjing lalu dicantolkan di stang kiri.

Ketika melintasi Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba saja anjing jenis ras pomeranian itu lompat dan turun dari motor. Dia tetap menjalankan laju motornya dan anjingnya mengikuti.

Baca: Kisah Suami Istri Penjual Rempeyek Berpenghasilan Rp50 Ribu Berangkat Haji setelah Nabung 10 Tahun.

Kepada polisi, EL mengaku anjing peliharaannya tidak malas dan tetap berlari mengikuti laju motornya. Namun karena tali pengikatnya nyantol di stang motor, seolah dia terlihat menyeret anjing itu.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)