Polda Metro Jaya: Tilang Manual Bukan Bentuk Intimidasi
Jum'at, 19 Mei 2023 - 04:08 WIB
loading...
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi, melainkan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan. Untuk itu, kepolisian meminta masyarakat agar jangan takut dengan tilang manual.
“Jangan sampai muncul anggapan tilang ini adalah suatu intimidasi, tapi sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi tidak perlu takut,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif usman, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan Polisi, Begini Tanggapan Masyarakat
Dijelaskan Latif, langkah tersebut sejatinya dalam rangka mengingatkan dan menegur para pengendara. Tindakan tilang, kata dia, adalah langkah terakhir yang dilakukan apabila pengendara tersebut membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah membahayakan seperti ugal-ugalan pasti kita tilang, itu langkah terakhir,” jelasnya.
Baca juga: Pekan Pertama Tilang Manual di Depok, 495 Pengendara Ditindak
Lebih lanjut, Latif menampik anggapan tilang manual diberlakukan kembali dikarenakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja tidak maksimal.
“ETLE tetap maksimal, karena belum menyeluruh di setiap ruas jalan, maka diberlakukan kembali tilang manual sebagai sarana pendukung saja, karena ETLE benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat,” pungkasnya.
“Jangan sampai muncul anggapan tilang ini adalah suatu intimidasi, tapi sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi tidak perlu takut,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif usman, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan Polisi, Begini Tanggapan Masyarakat
Dijelaskan Latif, langkah tersebut sejatinya dalam rangka mengingatkan dan menegur para pengendara. Tindakan tilang, kata dia, adalah langkah terakhir yang dilakukan apabila pengendara tersebut membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah membahayakan seperti ugal-ugalan pasti kita tilang, itu langkah terakhir,” jelasnya.
Baca juga: Pekan Pertama Tilang Manual di Depok, 495 Pengendara Ditindak
Lebih lanjut, Latif menampik anggapan tilang manual diberlakukan kembali dikarenakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja tidak maksimal.
“ETLE tetap maksimal, karena belum menyeluruh di setiap ruas jalan, maka diberlakukan kembali tilang manual sebagai sarana pendukung saja, karena ETLE benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :