Garang saat Memalak Sopir Truk, Pria Berseragam Ormas Ternyata Perlu Ongkos Pulang ke Cianjur

Kamis, 18 Mei 2023 - 20:46 WIB
loading...
Garang saat Memalak...
Pria berseragam ormas berinisial R (42) yang garang saat memalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, ternyata ingin mencari ongkos pulang ke Cianjur. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pria berseragam ormas berinisial R (42) yang garang saat memalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, sudah ditangkap polisi. Motif si Bang Jago melakukan pemalakan itu ternyata ingin mencari ongkos pulang ke Cianjur.

"Butuh uang untuk pulang ke Cianjur, karena dia (pelaku) aslinya orang situ," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).

Dalam aksinya, pelaku mengintimidasi sopir truk apabila uang yang diminta tidak diberikan. Pelaku mengancam merusak kendaraan korban.

"Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau enggak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak)," jelasnya.

Baca Juga: Preman Berseragam Ormas Pemalak Sopir Truk di Bogor Ternyata Residivis, Tarancam Dibui Lagi 9 Tahun

Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. Berdasarkan pemeriksaan sementara, R diduga anggota ormas di Cianjur. Hal itu diketahui dari Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas yang dimiliki si Bang Jago.

"Dia aslinya memang Rancabungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur," kata AKP Yohanes.

R diyakini anggota ormas dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA. Meski demikian, polisi masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kebenaran KTA tersebut.

"Kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut, apakah KTA-nya asli atau enggak," katanya.

Sebelumnya, beredar video aksi pemalakan oleh pria yang mengenakan seragam ormas di wilayah Rancabungur.

Baca Juga: Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Begini Kronologinya

Dalam video itu tampak pria mengenakan seragam ormas memberhentikan truk yang melintas. Dengan garangnya, pria yang mengendarai motor itu adu mulut dengan sopir yang enggan memberikan uang Rp10 ribu.

Atas aksi arogannya itu, R sudah ditetapkan sebagai tersangka. R akan dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Profil Yakuza Maneges,...
Profil Yakuza Maneges, Organisasi Dakwah Bentukan Para Gus Pembela Kaum Marjinal
Giliran Aliansi Sipil...
Giliran Aliansi Sipil Sumut Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi
Rekomendasi
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Pemukim Yahudi Menghadang...
Pemukim Yahudi Menghadang Truk-truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved