3 Pemuda Nekat Bobol Rumah TNI AD dan Anggota Polres Parepare

Kamis, 18 Mei 2023 - 20:16 WIB
loading...
3 Pemuda Nekat Bobol...
Tiga pemuda di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Parepare, usai nekat mencuri di rumah Babinsa, dan anggota Polres Parepare. Foto/iNews TV/Erwin Eka Pratama
A A A
PAREPARE - Tiga pemuda di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial RS (18), JN (20), dan FA (32) terbilang sangat nekat. Mereka melancarkan aksi pencurian di sejumlah rumah, korbannya tak main-main yakni anggota TNI dan Polri.



Kini ketiga pelaku pencurian tersebut tak berkutik, usai diringkus Satreskrim Polres Parepare. Para pencuri ini, sengaja mengincar rumah-rumah aparat keamanan dalam setiap melakukan aksi pencurian.



Ada tiga rumah aparat keamanan yang telah dibobol oleh ketiga pencuri ini, yakni sebuah rumah milik anggota TNI AD yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan dua rumah milik anggota Polres Parepare.



Saat diperiksa petugas, RS dan JN mengaku tidak mengetahui rumah-rumah yang mereka bobol merupakan rumah milik anggota TNI dan Polri. RS mengaku telah mencuri tabung gas, kompor gas, serta uang Rp1 juta milik Babinsa. Sedangkan JN mencuri uang Rp16 juta milik anggota Polres Parepare.

Pengakuan berbeda disampaikan FA. Dia sudah mengetahui rumah yang dibobolnya adalah milik anggota polisi. Dia mengaku mencuri uang tunai Rp7,5 juta dari kamar pribadi anggota Polres Parepare.

3 Pemuda Nekat Bobol Rumah TNI AD dan Anggota Polres Parepare




"FA merupakan seorang residivis, dan ini merupakan aksi keduanya setelah sebelumnya juga melakukan pencurian di rumah anggota polisi. Mereka mengaku nekat mencuri untuk keperluan bermain judi online," tegas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi.

Ketiga pelaku pencurian tersebut, kini mendekam di ruang tahanan Polres Parepare, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku pencurian. Para pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2788 seconds (0.1#10.140)