Preman Berseragam Ormas Pemalak Sopir Truk di Bogor Ternyata Residivis, Tarancam Dibui Lagi 9 Tahun
Kamis, 18 Mei 2023 - 18:06 WIB
loading...
Preman berseragam ormas berinisial R (42) pemalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, ternyata residivis kasus pencurian. Foto: MPI/Ist
A
A
A
BOGOR - Preman berseragam ormas berinisial R (42) pemalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, ternyata residivis kasus pencurian. Pelaku kini terancam masuk penjara lebih lama lagi, yakni 9 tahun.
"Dia merupakan residivis pencurian. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Palak Sopir Truk di Bogor, Pria Berseragam Ormas Ditangkap
R belum lama menghirup udara bebas seusai menjalani hukuman atas kasus pencurian itu. Kini, pria asal Cianjur itu terancam masuk bui lagi. "Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. "Tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," katanya.
Baca Juga: Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Dia merupakan residivis pencurian. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Palak Sopir Truk di Bogor, Pria Berseragam Ormas Ditangkap
R belum lama menghirup udara bebas seusai menjalani hukuman atas kasus pencurian itu. Kini, pria asal Cianjur itu terancam masuk bui lagi. "Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. "Tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," katanya.
Baca Juga: Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga :