Kinerja Pj Gubernur DKI Heru Budi Dievaluasi Kemendagri, Kemacetan Jadi Sorotan
Rabu, 17 Mei 2023 - 19:10 WIB
loading...
Ribuan kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di ruas jalan Jakarta, Rabu (10/5/2023). Masalah kemacetan Jakarta masih jadi PR untuk diselesaikan Pj Gubernur Heru Budi. Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjalani evaluasi kinerja di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (17/5/2023). Masalah kemacetan Jakarta masih jadi sorotan.
Dalam evaluasi itu, Heru memaparkan hasil kinerjanya yang tertuang dalam dokumen setebal 72 halaman. Namun Heru enggan membeberkan isinya.
“Saya paparan 72 halaman. (Isinya) tanya ke Beliau (Irjen Kemendagri) dong, kan saya yang menjelaskan,” ujar Heru Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Diketahui, sesuai undang-undang masa jabatan Pj Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
Menurut Heru, evaluasi kinerja di Kemendagri itu hanya paparan biasa terkait apa yang sudah dilakukannya selama menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam evaluasi itu, Heru memaparkan hasil kinerjanya yang tertuang dalam dokumen setebal 72 halaman. Namun Heru enggan membeberkan isinya.
“Saya paparan 72 halaman. (Isinya) tanya ke Beliau (Irjen Kemendagri) dong, kan saya yang menjelaskan,” ujar Heru Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Diketahui, sesuai undang-undang masa jabatan Pj Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
Menurut Heru, evaluasi kinerja di Kemendagri itu hanya paparan biasa terkait apa yang sudah dilakukannya selama menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Lihat Juga :