Atasi Kemacetan Jakarta, Sylviana Murni Usul Jam Masuk dan Pulang Kantor Diatur
Rabu, 17 Mei 2023 - 01:50 WIB
loading...
Kemacetan di Jakarta perlu dilakukan kajian secara komprehensif. Pengaturan jam masuk dan pulang kerja kantor atau sekolah dapat menjadi kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi kemacetan itu. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI Sylviana Murni mengatakan, dalam mengatasi kemacetan di Jakarta perlu dilakukan kajian secara komprehensif. Legislator asal DKI Jakarta ini juga menuturkan pengaturan jam masuk dan pulang kerja kantor atau sekolah dapat menjadi kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Melalui mekanisme ini, maka ada jeda pergerakan atau mobilitas warga. Sehingga, semua tidak berada di jalan dalam waktu bersamaan," kata wanita yang biasa disapa Mpok Sylvi, Selasa 16 Mei 2023.
Baca juga: Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Teknologi AI
Selain kebijakan itu, Sylvi yang juga Ketua Badan Kerja Sama Parleman Dewan Perwakilan Daerah (BKSP DPD) RI ini mengaku bisa juga bisa dibarengi dengan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan pribadi dari rumah menuju kantor atau sebaliknya. Para ASN bisa memanfaatkan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) jika ada keperluan dinas.
"Tidak hanya ASN di Pemprov DKI, tapi semua ASN di instansi atau lembaga yang ada di Jakarta. Kalau untuk keperluan atau mobilitas urusan kantor kan biasanya ada Kendaraan Dinas Operasional (KDO)," ucapnya.
"Melalui mekanisme ini, maka ada jeda pergerakan atau mobilitas warga. Sehingga, semua tidak berada di jalan dalam waktu bersamaan," kata wanita yang biasa disapa Mpok Sylvi, Selasa 16 Mei 2023.
Baca juga: Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Teknologi AI
Selain kebijakan itu, Sylvi yang juga Ketua Badan Kerja Sama Parleman Dewan Perwakilan Daerah (BKSP DPD) RI ini mengaku bisa juga bisa dibarengi dengan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan pribadi dari rumah menuju kantor atau sebaliknya. Para ASN bisa memanfaatkan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) jika ada keperluan dinas.
"Tidak hanya ASN di Pemprov DKI, tapi semua ASN di instansi atau lembaga yang ada di Jakarta. Kalau untuk keperluan atau mobilitas urusan kantor kan biasanya ada Kendaraan Dinas Operasional (KDO)," ucapnya.
Lihat Juga :