Kerap Bikin Onar, WNA Asal Suriah Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok di Hotel
Rabu, 17 Mei 2023 - 00:04 WIB
loading...
WNA asal Suriah ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria warga negara asing ( WNA ) asal Suriah berinisial KE (51) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Jakarta Utara. KE diamankan di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Rabu 3 Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok Firman Napitupulu mengatakan, KE sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah berbuat onar di hotel.
Baca juga: Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
"Pada tanggal 3 Mei kemarin kita koordinasi dengan kepolisian, pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum," kata Firman, Selasa (16/5/2023).
Firman menjelaskan, setelah diamankan dari hotel, WNA Suriah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok untuk ditahan di ruang detensi sekaligus untuk dilakukan pendalaman serta mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian.
"Yang bersangkutan tinggal di beberapa hotel, berpindah-pindah. Namun, pada tanggal 29 Maret, istri yang bersangkutan telah pulang ke negaranya. Jadi yang bersangkutan tinggal sendiri di sini," kata Firman.
Menurut Firman, selama berbulan-bulan di Indonesia, KE sering berbuat gaduh di beberapa hotel yang dikunjunginya. Tak jarang setiap malam KE ribut dengan istrinya sehingga mengganggu tamu hotel lainnya.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Pelanggar Prokes, DPR: Beri Efek Jera WNA Bandel
"Dan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan kita duga melanggar Pasal 78 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok Firman Napitupulu mengatakan, KE sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah berbuat onar di hotel.
Baca juga: Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
"Pada tanggal 3 Mei kemarin kita koordinasi dengan kepolisian, pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum," kata Firman, Selasa (16/5/2023).
Firman menjelaskan, setelah diamankan dari hotel, WNA Suriah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok untuk ditahan di ruang detensi sekaligus untuk dilakukan pendalaman serta mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian.
"Yang bersangkutan tinggal di beberapa hotel, berpindah-pindah. Namun, pada tanggal 29 Maret, istri yang bersangkutan telah pulang ke negaranya. Jadi yang bersangkutan tinggal sendiri di sini," kata Firman.
Menurut Firman, selama berbulan-bulan di Indonesia, KE sering berbuat gaduh di beberapa hotel yang dikunjunginya. Tak jarang setiap malam KE ribut dengan istrinya sehingga mengganggu tamu hotel lainnya.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Pelanggar Prokes, DPR: Beri Efek Jera WNA Bandel
"Dan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan kita duga melanggar Pasal 78 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :