Residivis Jambret di Makassar Diciduk Usai Gasak Ponsel Milik ASN

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:29 WIB
loading...
Residivis Jambret di...
Residivis jambret bernama Ibrahim ditangkap usai beraksi merampas ponsel milik seorang ASN di Kota Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Aksi penjambretan yang dilakukan Ibrahim (29) di Jalan Samiun, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terbilang cukup nekat. Ia melakukan aksinya pada siang hari, Rabu (22/7/2020), saat aktivitas masyarakat sedang padat-padatnya.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, menyebutkan Ibrahim nekat merampas handphone ponsel milik pria bernama Jufri, salah seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.



Kini, Ibrahim harus menjalani hari-hari berikutnya dari balik jeruji Mapolsek Ujung Pandang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Serta melanggar pakai UU Darurat no 12 tahun 1951.

"Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas 1 Makassar melalui program asimilasi COVID-19. Vonis 1,6 Tahun untuk kasus jambret, untuk kasus lembar negara (membawa sajam) 10 bulan," pungkas Bagas.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)