Oknum Polisi di Bali Diduga Bawa Lari Uang Rp155 Juta Hasil Pembelian Kantor Sekretariat PCNU
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang oknum polisi berinisial HS (45) di Gianyar, Bali dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Bali. HS diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah sebesar Rp155 juta.
Uang itu rencananya dipakai membeli sebidang tanah dan bangunan yang akan dipakai sebagai kantor sekretariat Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Gianyar. "Kami minta uang itu segera dikembalikan," kata Ketua PCNU Gianyar Sukisno Suwandi, Senin (15/5/2023).
Kasus bermula ketika PCNU Gianyar mencari bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat, tahun 2020 silam. Pilihan jatuh kepada sebuah bangunan yang merupakan rumah pribadi milik HS di Jalan Raden Wijaya, Gianyar. Kebetulan, oknum polisi yang bertugas di kantor Samsat Gianyar itu sedang menjual rumahnya seharga Rp650 Juta.
Transaksi dimulai 24 November 2020. PCNU Gianyar menyerahkan tanda jadi Rp5 juta kepada HS. Keduanya lalu membuat surat perjanjian, yang isinya jika tidak bisa membayar dalam waktu yang telah disepakati, maka uang tanda jadi itu akan hangus.
Lalu pada 1 Maret 2021, PC NU Gianyar menyerahkan uang pembayaran rumah sebesar Rp100 juta kepada HS. Surat perjanjian yang baru kembali dibuat.
Isinya menyebutkan, jika tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan maka uang pembayaran dinyatakan hangus dan perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama.
Pada Desember 2021, HS dipindahkan tugas ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Dia sempat menghubungi PCNU Gianyar untuk menanyakan kesanggupan membayar sisa pembelian rumah.
Namun PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uang belum terkumpul akibat pandemi Covid-19. HS kemudian menawarkan opsi untuk memasarkan kembali rumahnya.
Dengan pertimbangan ketika rumah itu laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100? termasuk tanda jadinya senilai Rp105 juta.
10 hari kemudian, HS kembali mengontak PCNU Gianyar dan meminta uang Rp50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. PCNU Gianyar pun menyerahkannya kepada HS.
Kemudian Agustus 2022, PCNU Gianyar mencairkan uang pinjaman bank dan siap melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp499 juta. Namun saat dihubungi, HS tidak merespon.
Pihak PC NU Gianyar lalu mendatangi rumah mertua HS di Gianyar. Yang mengejutkan, rumah ternyata sudah laku terjual seminggu sebelumnya.
Hingga kini, HS tidak beriktikad mengembalikan uang PCNU Gianyar senilai total Rp155 juta, meski jalan musyawarah sudah ditempuh. "Itu uang anggota dan pinjam dari bank," ujar Sukisno.
Dia menegaskan, pihaknya didampingi kuasa hukum pun siap menjalani segala proses hukum yang berlaku karena seluruh bukti masih disimpan.
"Kami sudah dua kali layangkan somasi ke HS. Tapi kami malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan dituntut sampai Rp2 miliar. Padahal yang kami inginkan hanya uang umat itu kembali," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Kami cek dulu laporannya,” jawabnya singkat.
Uang itu rencananya dipakai membeli sebidang tanah dan bangunan yang akan dipakai sebagai kantor sekretariat Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Gianyar. "Kami minta uang itu segera dikembalikan," kata Ketua PCNU Gianyar Sukisno Suwandi, Senin (15/5/2023).
Baca Juga
Kasus bermula ketika PCNU Gianyar mencari bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat, tahun 2020 silam. Pilihan jatuh kepada sebuah bangunan yang merupakan rumah pribadi milik HS di Jalan Raden Wijaya, Gianyar. Kebetulan, oknum polisi yang bertugas di kantor Samsat Gianyar itu sedang menjual rumahnya seharga Rp650 Juta.
Transaksi dimulai 24 November 2020. PCNU Gianyar menyerahkan tanda jadi Rp5 juta kepada HS. Keduanya lalu membuat surat perjanjian, yang isinya jika tidak bisa membayar dalam waktu yang telah disepakati, maka uang tanda jadi itu akan hangus.
Lalu pada 1 Maret 2021, PC NU Gianyar menyerahkan uang pembayaran rumah sebesar Rp100 juta kepada HS. Surat perjanjian yang baru kembali dibuat.
Isinya menyebutkan, jika tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan maka uang pembayaran dinyatakan hangus dan perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama.
Pada Desember 2021, HS dipindahkan tugas ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Dia sempat menghubungi PCNU Gianyar untuk menanyakan kesanggupan membayar sisa pembelian rumah.
Namun PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uang belum terkumpul akibat pandemi Covid-19. HS kemudian menawarkan opsi untuk memasarkan kembali rumahnya.
Dengan pertimbangan ketika rumah itu laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100? termasuk tanda jadinya senilai Rp105 juta.
10 hari kemudian, HS kembali mengontak PCNU Gianyar dan meminta uang Rp50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. PCNU Gianyar pun menyerahkannya kepada HS.
Baca Juga
Kemudian Agustus 2022, PCNU Gianyar mencairkan uang pinjaman bank dan siap melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp499 juta. Namun saat dihubungi, HS tidak merespon.
Pihak PC NU Gianyar lalu mendatangi rumah mertua HS di Gianyar. Yang mengejutkan, rumah ternyata sudah laku terjual seminggu sebelumnya.
Hingga kini, HS tidak beriktikad mengembalikan uang PCNU Gianyar senilai total Rp155 juta, meski jalan musyawarah sudah ditempuh. "Itu uang anggota dan pinjam dari bank," ujar Sukisno.
Dia menegaskan, pihaknya didampingi kuasa hukum pun siap menjalani segala proses hukum yang berlaku karena seluruh bukti masih disimpan.
"Kami sudah dua kali layangkan somasi ke HS. Tapi kami malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan dituntut sampai Rp2 miliar. Padahal yang kami inginkan hanya uang umat itu kembali," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Kami cek dulu laporannya,” jawabnya singkat.
(don)