Oknum Polisi di Bali Diduga Bawa Lari Uang Rp155 Juta Hasil Pembelian Kantor Sekretariat PCNU

Selasa, 16 Mei 2023 - 01:29 WIB
loading...
Oknum Polisi di Bali...
Seorang oknum polisi berinisial HS (45) di Gianyar, Bali dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Bali. HS diduga melakukan penipuan dalam jual beli rumah sebesar Rp155 juta. Foto ilsutrasi
A A A
DENPASAR - Seorang oknum polisi berinisial HS (45) di Gianyar, Bali dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Bali. HS diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah sebesar Rp155 juta.

Uang itu rencananya dipakai membeli sebidang tanah dan bangunan yang akan dipakai sebagai kantor sekretariat Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Gianyar. "Kami minta uang itu segera dikembalikan," kata Ketua PCNU Gianyar Sukisno Suwandi, Senin (15/5/2023). Baca juga: Oknum Polisi di Bali Diduga Bawa Lari Uang Pembelian Kantor Sekretariat PCNU Gianyar Rp155 Juta



Kasus bermula ketika PCNU Gianyar mencari bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat, tahun 2020 silam. Pilihan jatuh kepada sebuah bangunan yang merupakan rumah pribadi milik HS di Jalan Raden Wijaya, Gianyar. Kebetulan, oknum polisi yang bertugas di kantor Samsat Gianyar itu sedang menjual rumahnya seharga Rp650 Juta.

Transaksi dimulai 24 November 2020. PCNU Gianyar menyerahkan tanda jadi Rp5 juta kepada HS. Keduanya lalu membuat surat perjanjian, yang isinya jika tidak bisa membayar dalam waktu yang telah disepakati, maka uang tanda jadi itu akan hangus.

Lalu pada 1 Maret 2021, PC NU Gianyar menyerahkan uang pembayaran rumah sebesar Rp100 juta kepada HS. Surat perjanjian yang baru kembali dibuat.

Isinya menyebutkan, jika tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan maka uang pembayaran dinyatakan hangus dan perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama.

Pada Desember 2021, HS dipindahkan tugas ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Dia sempat menghubungi PCNU Gianyar untuk menanyakan kesanggupan membayar sisa pembelian rumah.

Namun PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uang belum terkumpul akibat pandemi Covid-19. HS kemudian menawarkan opsi untuk memasarkan kembali rumahnya.

Dengan pertimbangan ketika rumah itu laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100? termasuk tanda jadinya senilai Rp105 juta.

10 hari kemudian, HS kembali mengontak PCNU Gianyar dan meminta uang Rp50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. PCNU Gianyar pun menyerahkannya kepada HS. Baca juga: Haru! Pemakaman Aldi Priyanto Korban Penembakan Oknum Polisi, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas

Kemudian Agustus 2022, PCNU Gianyar mencairkan uang pinjaman bank dan siap melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp499 juta. Namun saat dihubungi, HS tidak merespon.

Pihak PC NU Gianyar lalu mendatangi rumah mertua HS di Gianyar. Yang mengejutkan, rumah ternyata sudah laku terjual seminggu sebelumnya.

Hingga kini, HS tidak beriktikad mengembalikan uang PCNU Gianyar senilai total Rp155 juta, meski jalan musyawarah sudah ditempuh. "Itu uang anggota dan pinjam dari bank," ujar Sukisno.

Dia menegaskan, pihaknya didampingi kuasa hukum pun siap menjalani segala proses hukum yang berlaku karena seluruh bukti masih disimpan.

"Kami sudah dua kali layangkan somasi ke HS. Tapi kami malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan dituntut sampai Rp2 miliar. Padahal yang kami inginkan hanya uang umat itu kembali," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Kami cek dulu laporannya,” jawabnya singkat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Laboratorium Narkoba...
Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali Digerebek, 2 WNA Rusia Ditangkap
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Rekomendasi
Hadiri Pemakaman Khamenei,...
Hadiri Pemakaman Khamenei, Medvedev: Iran Atasi Cobaan dengan Bermartabat
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Rumah Kuno Mendingin...
Rumah Kuno Mendingin saat Gelombang Panas Membakar Eropa
Berita Terkini
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved